PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 264
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan; c. Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung; d. Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik; e. Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular; dan f. Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA.
