PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 253
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Potensi Sumber Daya Promosi Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penggerak, sarana, dan prasarana promosi kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penggerak, sarana, dan prasarana promosi kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggerak, sarana, dan prasarana promosi kesehatan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penggerak, sarana, dan prasarana promosi kesehatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggerak, sarana, dan prasarana promosi kesehatan.
