PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 249
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Subdirektorat Advokasi dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang advokasi dan kemitraan kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang advokasi dan kemitraan kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi dan kemitraan kesehatan;
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang advokasi dan kemitraan kesehatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi dan kemitraan kesehatan.
