Pasal 245
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Subdirektorat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan.
