PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 235
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
(1) Seksi Masalah Gizi Makro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang masalah gizi makro. (2) Seksi Masalah Gizi Mikro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang masalah gizi mikro.
