PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 233
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Penanggulangan Masalah Gizi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penanggulangan masalah gizi makro dan mikro; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan masalah gizi makro dan mikro; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanggulangan masalah gizi makro dan mikro; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanggulangan masalah gizi makro dan mikro; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan masalah gizi makro dan mikro.
