PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 231
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
(1) Seksi Surveilans Gizi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans gizi. (2) Seksi Ketahanan Gizi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan gizi.
