PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 229
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subdirektorat Kewaspadaan Gizi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang surveilans dan ketahanan gizi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans dan ketahanan gizi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans dan ketahanan gizi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan ketahanan gizi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans dan ketahanan gizi.
