Pasal 222
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Direktorat Gizi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
