PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 217
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 Subdirektorat Kesehatan Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesehatan olahraga masyarakat dan prestasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan olahraga masyarakat dan prestasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan olahraga masyarakat dan prestasi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan olahraga masyarakat dan prestasi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan olahraga masyarakat dan prestasi.
