PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 215
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
(1) Seksi Pengendalian Lingkungan Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis
dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian lingkungan kerja. (2) Seksi Perlindungan Ergonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan ergonomi.
