PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 213
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 Subdirektorat Lingkungan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian lingkungan kerja dan perlindungan ergonomi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian lingkungan kerja dan perlindungan ergonomi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan kerja dan perlindungan ergonomi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian lingkungan kerja dan perlindungan ergonomi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian lingkungan kerja dan perlindungan ergonomi.
