PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 209
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Subdirektorat Kapasitas Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kapasitas kerja pekerja dan institusi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kapasitas kerja pekerja dan institusi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kapasitas kerja pekerja dan institusi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kapasitas kerja pekerja dan institusi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kapasitas kerja pekerja dan institusi.
