PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 205
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Subdirektorat Kesehatan Okupasi dan Surveilans menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesehatan okupasi dan surveilans kesehatan pekerja; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan okupasi dan surveilans kesehatan pekerja;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan okupasi dan surveilans kesehatan pekerja; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan okupasi dan surveilans kesehatan pekerja; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan okupasi dan surveilans kesehatan pekerja.
