Pasal 202
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
