PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 197
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Subdirektorat Pengamanan Limbah dan Radiasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengamanan limbah dan radiasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan limbah dan radiasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamanan limbah dan radiasi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengamanan limbah dan radiasi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan limbah dan radiasi.
