PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 183
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Direktorat Kesehatan Lingkungan terdiri atas: a. Subdirektorat Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar; b. Subdirektorat Penyehatan Pangan; c. Subdirektorat Penyehatan Udara, Tanah, dan Kawasan; d. Subdirektorat Pengamanan Limbah dan Radiasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
