PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 177
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Subdirektorat Kesehatan Lanjut Usia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang akses dan kualitas kesehatan lanjut usia; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang akses dan kualitas kesehatan lanjut usia;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akses dan kualitas kesehatan lanjut usia; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang akses dan kualitas kesehatan lanjut usia; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang akses dan kualitas kesehatan lanjut usia.
