PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 175
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
(1) Seksi Akses Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang akses kesehatan reproduksi dan keluarga berencana. (2) Seksi Kualitas Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kualitas kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.
