Pasal 173
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Subdirektorat Kesehatan Usia Reproduksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang akses dan kualitas kesehatan reproduksi, serta keluarga berencana; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang akses dan kualitas kesehatan reproduksi, serta keluarga berencana; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akses dan kualitas kesehatan reproduksi, serta keluarga berencana; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang akses dan kualitas kesehatan reproduksi, serta keluarga berencana; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang akses dan kualitas kesehatan reproduksi, serta keluarga berencana.
