PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 171
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
(1) Seksi Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja di Dalam Sekolah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam sekolah.
(2) Seksi Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja di Luar Sekolah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan usia sekolah dan remaja di luar sekolah.
