Pasal 169
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Subdirektorat Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam dan di luar sekolah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam dan di luar sekolah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam dan di luar sekolah; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam dan di luar sekolah; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam dan di luar sekolah.
