PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 167
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
(1) Seksi Kelangsungan Hidup Balita dan Anak Prasekolah melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelangsungan hidup balita dan anak prasekolah. (2) Seksi Kualitas Hidup Balita dan Anak Prasekolah melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kualitas hidup balita dan anak prasekolah.
