Pasal 165
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Subdirektorat Kesehatan Balita dan Anak Prasekolah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelangsungan dan kualitas hidup balita dan anak prasekolah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelangsungan dan kualitas hidup balita dan anak prasekolah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelangsungan dan kualitas hidup balita dan anak prasekolah;
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelangsungan dan kualitas hidup balita dan anak prasekolah; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelangsungan dan kualitas hidup balita dan anak prasekolah.
