PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 161
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Subdirektorat Kesehatan Maternal dan Neonatal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesehatan maternal dan neonatal; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan maternal dan neonatal; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan maternal dan neonatal; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan maternal dan neonatal; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan maternal dan neonatal.
