PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 137
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Kesehatan Keluarga;
c. Direktorat Kesehatan Lingkungan; d. Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga; e. Direktorat Gizi Masyarakat; dan f. Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
