PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 131
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Gaji dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan verifikasi dan evaluasi gaji pegawai negeri sipil Sekretariat Jenderal dan calon pegawai negeri sipil Kementerian, serta gaji dan insentif pegawai dengan penugasan khusus; b. perencanaan kebutuhan dan pengelolaan urusan gaji pegawai negeri sipil Sekretariat Jenderal, calon pegawai negeri sipil Kementerian, dan pegawai dengan penugasan khusus; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
