PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 13
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Strategis dan Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan program transfer daerah; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan nota keuangan dan lampiran pidato PRESIDEN; c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; d. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan standar pelayanan minimal bidang kesehatan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
