PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 129
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pemanfaatan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Pusat. (2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana dan pelaksanaan kesehatan kerja di lingkungan Kantor Pusat. (3) Subbagian Pengamanan mempunyai tugas melakukan pengamanan sarana dan prasarana dan pencegahan bencana di lingkungan Kantor Pusat.
