PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 127
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Pusat; b. pemeliharaan sarana dan prasarana serta pelaksanaan kesehatan kerja di lingkungan Kantor Pusat; dan c. pengamanan sarana dan prasarana dan pencegahan bencana di lingkungan Kantor Pusat.
