PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 125
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan kearsipan dan dokumentasi Kementerian. (2) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan Kementerian. (3) Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perjalanan dinas luar negeri.
