PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 123
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Kearsipan dan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentasi Kementerian; b. pelaksanaan urusan tata persuratan Kementerian; dan c. pelaksanaan urusan administrasi perjalanan dinas luar negeri.
