PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 119
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri, Staf Ahli Menteri, dan Sekretaris Jenderal; dan b. pelaksanaan keprotokolan pimpinan Kementerian.
