PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 110
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hubungan Media Massa dan Media Sosial mempunyai tugas melakukan hubungan media massa dan pengelolaan media sosial. (2) Subbagian Komunikasi Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan hubungan komunikasi dan jejaring informasi antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Biro.
