PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 108
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Hubungan Media dan Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan hubungan media massa dan pengelolaan media sosial; b. pelaksanaan komunikasi lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
