PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 106
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Opini Publik mempunyai tugas melakukan pengelolaan opini publik, manajemen isu, strategi dan taktik komunikasi, penanganan krisis komunikasi, pemantauan dan analisis berita media, dan evaluasi opini publik. (2) Subbagian Produksi Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan produksi komunikasi publik, program kehumasan, dan evaluasi produksi komunikasi. (3) Subbagian Peliputan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan peliputan, pendokumentasian, dan pengolahan bahan publikasi.
