PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 104
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Opini Publik, Produksi Komunikasi, dan Peliputan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan opini publik, manajemen isu, strategi komunikasi, dan penanganan krisis komunikasi; b. pengelolaan produksi komunikasi publik dan program kehumasan; dan c. pelaksanaan peliputan, pendokumentasian, dan pengolahan bahan publikasi.
