PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGORGANISASIAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Dalam hal Krisis Kesehatan terjadi pada dua provinsi atau lebih pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan, Menteri Kesehatan bertindak selaku koordinator dalam penanggulangan Krisis Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
