Pasal 6
BAB 2 — PENGORGANISASIAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
(1) Untuk mendekatkan dan mempercepat penanggulangan Krisis Kesehatan, Menteri membentuk Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional atau Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional. (2) Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat atau pejabat yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam menyelenggarakan penanggulangan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan Ketua Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional harus berkoordinasi dengan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan.
