PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 38
BAB 4 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN
(1) Untuk menyelenggarakan penanggulangan Krisis Kesehatan: a. Pemerintah dapat menerima bantuan dari dalam dan luar negeri. b. Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan dari dalam negeri. (2) Bantuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dapat berupa bantuan teknis yang meliputi peralatan maupun tenaga ahli yang diperlukan, bantuan program yang meliputi keuangan untuk pembiayaan program, dan bantuan logistik kesehatan.
