Pasal 32
BAB 4 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN
Pengajuan usulan penggunaan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan secara tertib administrasi keuangan dengan sistem satu pintu, berupa: a. Untuk tahap prakrisis kesehatan, usulan dari dinas kesehatan kabupaten/kota harus disampaikan melalui dinas kesehatan provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan, dengan melampirkan rencana kontijensi; b. Untuk tahap tanggap darurat, usulan rencana operasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota harus disampaikan melalui dinas kesehatan provinsi, serta harus dilengkapi dengan surat pernyataan bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, atau pemulihan darurat; c. Untuk tahap tanggap darurat, usulan dari unit-unit utama di lingkungan kementerian kesehatan disampaikan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id
