Pasal 30
BAB 4 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyediaan dana penanggulangan Krisis Kesehatan. (2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab mengalokasikan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan secara memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mendorong dan mengoordinir partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana penanggulangan Krisis Kesehatan yang bersumber dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
