PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pada tahap pascakrisis kesehatan, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan/atau Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional menyelenggarakan kegiatan: a. memfasilitasi pencegahan kejadian luar biasa penyakit menular potensial wabah atas persetujuan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan; dan b. membantu dalam pelaksanaan penilaian kerusakan dan kerugian di bidang kesehatan diwilayahnya.
