Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional menyelenggarakan kegiatan: a. memberikan dukungan manajemen bencana, teknis medis dan kesehatan masyarakat kepada daerah bencana sesuai kebutuhan dengan memobilisasi sumber daya kesehatan yang tersedia atas persetujuan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan; b. berkoordinasi dengan anggotanya dalam melakukan tugas teknis penanggulangan Krisis Kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memfasilitasi pemulihan darurat untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan; dan/atau d. melaporkan kejadian awal dan perkembangan kejadian Krisis Kesehatan melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan.
