PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pada tahap pascakrisis Kesehatan, kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan oleh unit kerja/instansi/lembaga terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. www.djpp.kemenkumham.go.id
