PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Penanggulangan Krisis Kesehatan tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan dengan memperkuat koordinasi dan kemitraan antar seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
