PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 631-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PERSALINAN
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
