PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT...
Pasal 41
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelayanan nonmedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas pelayanan yang diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada pasien.
