PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT...
Pasal 31
BAB 9 — TATA KERJA
(1) RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
