PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT...
Pasal 25
BAB 8 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
(1) Untuk meningkatan dan mengembangkan pelayanan kesehatan serta meningkatkan kinerja RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta dibentuk: a. komite; dan b. satuan pemeriksaan internal. (2) Pembentukan komite dan satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
